Eramuslim – Rasulullah SAW melarang sholat bagi orang yang menahan buang air kecil, orang yang menahan buang air besar, dan orang yang memakai sepatu (khuf) sempit, karena itu semua akan menghalangi kekhusyukan. Nabi Muhammad SAW juga melarang sholat orang yang lapar dan orang yang menutup hidung/wajah dengan kain.
Dalam pengertian orang yang lapar, termasuk pula orang yang sedang mempunyai keperluan sangat penting. Larangan terhadap orang yang lapar ini dipahami dari sabda Rasulullah SAW, “Apabila hidangan makanan telah datang (disediakan) dan shalat telah diiqamatkan, mulailah dengan hidangan makan terlebih dahulu.”
Larangan terhadap orang yang menutup hidung/wajah dengan kain berasal dari hadits larangan Rasulullah SAW untuk menutup mulut dalam sholat. Al-Hasan mengatakan, “Setiap sholat yang hati tidak hadir di dalamnya lebih cepat untuk mendatangkan siksaan.”
Namun, di masa pandemi Covid-19, tentu pedoman ibadah bagi umat Muslim menyesuaikan. Jamaah justru diwajibkan memakai masker saat sholat di masjid atau mushala demi menekan penyebaran virus Covid-19.
Dimakruhkan pula meniup tanah ketika bersujud dan meratakan batu-batu kerikil dengan tangannya, serta bersandar ke dinding ketika berdiri. Sebagian ulama salaf mengatakan, “Empat kelengahan dalam shalat; menoleh, mengusap wajah, meratakan batu-batu kerikil, dan melakukan sholat di tempat orang berlalu-lalang di hadapanmu.” (Rol)