Selfie dengan Hewan Kurban, Apa Hukumnya?

Eramuslim – Di Hari Raya Idul Adha, ibadah sunah yang tak ada di hari lain ialah menyaksikan hewan kurban disembelih. Terkhusus bagi mereka yang memang membeli hewan kurban dan berniat untuk disedekahkan pada masyarakat.

Selain menyaksikan hewan kurban disembelih, tentu salat Idul Adha dan puasa sampai daging kurban siap menjadi makanan pun menjadi bagian dalam sunnah Idul Adha. Jika dikerjakan, tentu pahala yang akan didapat dari Allah SWT akan berlipat.

Berkurban hewan di Hari Raya Idul Adha juga punya keistimewaan tersendiri. Satu bulu hewan yang dikurbankan, akan digantikan oleh Allah SWT dengan 10 kebaikan dan menghapus 10 keburukan. Tidak hanya itu, hewan kurban juga akan menghapus semua dosa manusia.

Tapi, semua amalan itu akan lenyap jika Anda melakukan hal sepele seperti selfie dengan maksud pamer. Tindakan ceroboh ini ternyata berdampak luar biasa untuk amalan di Hari Raya Idul Adha.

Seperti yang dijelaskan Ustadz Mahfud Said, siapa saja yang selfie dengan hewan kurban dengan maksud pamer atau riya, maka hukumnya haram. Terlebih jika foto selfie tersebut dimaksudkan untuk mengagungkan diri sendiri.

“Selfie dengan hewan kurban hukumnya haram kalau menjadi fitnah, ini kembali ke hukum riya,” terangnya saat diwawancarai Okezone melalui pesan singkat, Minggu (11/8/2019).

Ustadz Mahfud Said melanjutkan, dengan maksud pamer, seseorang berarti ingin dipandang oleh manusia lain dan ini termasuk dalam tindakan riya.