Eramuslim – Di antara kewajiban ahli waris terhadap harta orang yang wafat adalah menyegerakan membayar utang. Merupakan suatu kezaliman ahli waris memperlambat atau tidak membayarkan utangnya pewaris padahal dia memiliki hartanya.
Ustadz Ahmad Sarwat mengatakan, tidak segera membagi harta waris juga seperti orang yang berhutang tapi tidak segera membayarkan hutangnya itu, padahal dia punya harta untuk membayarnya. “Dalam hal ini Rasulullah SAW menyebut tindakan seperti itu sebagai kezaliman,” kata Ustadz Ahmad dalam bukunya “10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia”
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman, maka jika salah seorang dari kalian di pindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.” (HR Bukhari).
Menunda membayar utang. Dalam istilah para ahli fiqih maksudnya adalah menahan penunaian sesuatu yang berhak ditunaikan. “Orang yang menunda-nunda bayar hutang termasuk orang yang menghalalkan turunnya harga diri, bahkan menghalalkan dirinya untuk mendapatkan hukuman,” katanya.
Rasulullah SAW bersabda, “Penundaan hutang oleh seorang yang mampu membayar hutang menghalalkan kehormatan (harga diri) dan pemberian hukuman padanya.” (HR. Ahmad)
Al-Khathib Asy-Syirbini mengatakan, wajib bagi yang diluaskan rezekinya untuk melunasi segera sesuai dengan kemampuan jika diminta. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW. “Penundaan pembayaraan utang oleh seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman.” (rol)