Eramuslim – PAHALA salat berjamaah di masjid 22 derajat lebih tinggi dibanding salat sendirian di rumah. Itu makanya Muslim semestinya salat berjamaah di rumah Allah. Sementara itu ketika berjamaah, tentu saf shalat harus dirapatkan dan diluruskan.
Namun terkadang ada seorang makmum yang salat, bikin saf shalat sendirian karena saf di depannya sudah penuh. Jika demikian, bagaimana hukumnya?
Permasalahan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Terdapat tiga pendapat ulama dalam masalah ini.
Pendapat Pertama
Seseorang boleh membuat saf sendirian di belakang jamaah lainnya, dan salatnya sah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk tiga imam madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu yang terlambat salat jamaah, kemudian disebutkan,
فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ
“Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai di saf, sambil berjalan menuju saf.” (HR. Bukhari no. 784 dan Abu Dawud no. 684, lafadz hadits ini milik Abu Dawud)
Al-Baghawi rahimahullah berkata,
“Dalam hadits ini terdapat masalah fiqh, yaitu siapa saja yang salat sendirian di belakang saf dan menjadi makmum, maka salatnya sah. Hal ini karena Abu Bakrah ruku’ di belakang saf. Sehingga ada sebagian dari salatnya yang dikerjakan di belakang saf. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengulang salatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk bagaimanakah sebaiknya yang hendaknya dikerjakan di masa mendatang, yaitu “Janganlah diulangi lagi.” Ini adalah larangan dalam rangka memberikan bimbingan, bukan larangan yang menunjukkan pengharaman. Jika ini adalah larangan dalam rangka mengharamkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkannya untuk mengulang salatnya.” (Syarhus Sunnah, 3: 338)