Jika dia matanya sakit dan dokter terpercaya menyarankan kepadaya: jika kamu shalat dengan terlentang maka aku akan mengobatimu, namun jika tidak maka aku tidak akan melakukannya, maka dalam kondisi ini dia boleh shalat dengan terlentang.
Siapa yang tidak dapat rukuk dan sujud maka dapat diganti dengan merunduk untuk keduanya, dan menjadikan merunduk untuk sujud lebih rendah dari pada merunduk untuk rukuk. Jika tidak bisa sujud saja maka rukuklah seperti biasa dan merunduklah untuk sujud.
Jika tidak dapat merundukkan punggung sampai pada lutut karena bungkuk misalnya sehingga tanpa rukuk pun dia seperti orang yang sedang rukuk, maka cara rukuknya adalah dengan menambah merunduk lagi, dan lebih merunduk lagi daripada rukuk pada saat dia bersujud dengan mendekatkan wajahnya ke tanah.
Jika dia masih tetap tidak bisa merundukkan kepalanya maka cukup baginya dengan niat dan ucapan. Karena selama akal masih ada dibadan maka kewajiban shalat tetap ada sebagaimana dijelaskan pada dalil di atas.
Dan jika saat melaksanakan shalat rasa sakit mulai berkurang baik untuk rukuk, atau sujud maka usahakan shalat sebagamana caranya yang semula.
Jadi, sakit tidak menyurutkan kewajiban kita sebagai Muslim untuk melaksanakan shalat. Sebab, Islam begitu mulia dan memudahkan umatnya dalam melaksanakan ibadah. (rol)