Buya Yahya menambahkan, ketentuan batal tidaknya sholat saat aurat nampak adalah dilihat dari kesadaran orang tersebut terhadap auratnya sendiri. Terhitung sah apabila aurat yang tersingkap tersebut bukan karena disengaja, atau terlihat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Jadi, intinya memang betul seperti itu bahwa jika terlihat dari samping maka itu membatalkan sholat, kalau orangnya tahu (sadar). Kalau tidak tahu ya tetap sah, tapi kita yang tahu harus mengingatkan dia dengan cara yang lembut, halus dan indah,” ucap dai kelahiran Blitar ini.
Lebih lanjut, Buya menyarankan khusus bagi laki-laki, untuk mengenakan sarung yang tidak terlalu sempit atau menggantung karena dikhawatirkan dapat menampakkan lutut yang termasuk aurat bagi laki-laki ketika ia bersujud.
Lulusan Universitas Al-Ahgaff, Yaman ini juga berpesan para laki-laki muslim agar mengenakan sarung sebatasnya, dalam artian tidak terlalu tinggi yang dapat membuat tersingkapnya aurat saat melakukan gerakan-gerakan sholat. (Okz)