Eramuslim – MENUTUP aurat baik laki-laki maupun perempuan termasuk salah satu syarat sah untuk mendirikan sholat. Jika dalam pelaksanaannya aurat terlihat, maka sholat yang dikerjakan tersebut tidak sah alias batal.
Menurut syariat Islam, ketentuan mengenai aurat terbagi menjadi dua, yakni untuk laki-laki dan perempuan. Aurat perempuan terhitung seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sedangkan untuk pria terhitung dari pusar hingga lutut.
Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan, aurat yang terlihat dihitung dari yang nampak jika dilihat dari arah atas dan samping.
“Jadi, aurat itu hitungannya yang dianggap membatalkan sholat adalah jika aurat itu terlihat dari arah atas dan samping. Kalau dari bawah, tidak. Namun, semisalnya entah sarungnya terlalu sempit atau bagaimana, sehingga lututnya terlihat dari belakang, berarti kan itu masih nampak dari samping, itu membatalkan (sholat),” jelas Buya, dikutip dari channel YouTube, Al-Bahjah TV, Jumat (7/8/2020).
Kebiasaan mengenakan sarung menggantung atau “cingkrang” diyakini telah menjadi suatu hal wajar yang dibiasakan oleh orang-orang zaman dahulu atau para sepuh. Terkait sah tidaknya sholat mereka, Buya mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dikatakan pasti dan semoga Allah mengampuni kekhilafan mereka jika memang auratnya nampak.