Selain itu, apabila orang tersebut sudah meyakini bahwa ada benda najis yang terbawa, maka hukum salatnya bisa jadi makruh (mendekati dosa) atau bahkan tidak sah.
“Segala benda yang ada di sakunya dan dia sadar itu mengandung najis ia biarkan, tentu ia telah mengabaikan kesucian, karena harus thaharah dulu sebelum salat. Bisa jadi makruh, iya. Dia tahu tapi tidak melaksanakannya,” pungkasnya. (okz)