Eramuslim – SALAH satu syarat sah salat adalah suci dari najis serta hadast kecil maupun besar. Namun meski sudah mensucikan diri, ada kalanya seorang Muslim tidak sadar membawa benda yang diragukan kebersihannya dari najis, misalnya uang.
Sementara pada umumnya orang kerap menyelipkan uang di saku pakaiannya, apalagi Muslim yang sedang bepergian. Alat jual-beli tersebut tentu saja pernah dipegang oleh banyak orang sehingga mungkin saja terkena najis. Berdasarkan hal konteks tersebut, bagaimana hukumnya membawa uang ketika salat?
Direktur Program Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ustadz Munawar Fuad mengatakan, tolak ukur kehalalan dan haram berawal dari keyakinan masing-masing. Hal ini berlaku dalam hal membawa uang ketika salat, di mana benda tersebut belum diketahui apakah sudah terkena najis atau belum.
“Suci itu kan begini, ketika kita beribadah, mengukur halal haram itu harus pada keyakinan. Nah, uang itu disebut najis itu seperti apa? Ketika kita membawa benda-benda najis itu keyakinannya seperti apa, dan yang membuat uang bisa disebut tidak suci bagaimana?” katanya kepada Okezone di kawasan Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Munawar menuturkan uang yang terbawa saat salat harus diyakini terlebih dulu apakah benda tersebut memang sudah terkena najis atau belum. Namun jika ragu bisa disimpan lebih dulu di tempat lain, seperti di dalam tas atau dompet yang sejatinya tidak dibawa ikut salat.