Hukum Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan

Eramuslim – Terdapat lima rukum Islam, nomor tiga adalah puasa Ramadhan sebulan penuh. Puasa tersebut wajib bagi Muslim yang sudah baligh atau dewasa.

Meninggalkan puasa Ramadhan karena suatu uzur, misalnya tidak mampu akibat sedang sakit, maka wajib menggantinya ketika sudah sembuh. Lalu bagaimana status keislaman orang yang meninggalkannya tanpa uzur?

Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa secara sengaja tanpa udzur syar’i, apakah ia masih Muslim ataukah sudah termasuk keluar dari Islam?

Pendapat Sebagian Ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia kafir keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi (hal. 18) karya Ath Tharifiy :

ذهب بعض العلماء – وهو مروي عن الحسن, و قال به نافع و الحاكم و ابن حبيب من المالكية, و قال به إسحاق بن راهويه, وهو رواية عن الإمام أحمد – إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام, و إن كان زكاة أو صياما أو حجا, متعمدا كسلا أو تهاونا أو جحودا, فإنه كافر. والجمهور على عدم الكفر

Sebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan (Al Bashri), juga merupakan pendapat Nafi’, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafir”.

Dalil ulama yang mengkafirkan, di antaranya hadits-hadits tentang rukun Islam. Bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara, yaitu: syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam seseorang.