Eramuslim – SALAT Tathawwu tidak boleh di lakukan di waktu-waktu yang dilarang mendirikan salat, dan ini berlaku untuk salat yang tidak mempunyai sebab, seperti salat tasbih karena larangan untuk salat padanya cukup tegas sementara semua ini lemah sehingga tidak kuat melawannya. Adapun salat yang mempunyai sebab seperti tahiyatul masjid, salat gerhana, salat istisqa dan yang lainnya.
Adapun hadisnya bahwasanya Rasulullah bersabda: Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang untuk salat atau mengubur orang-orang kami pada saat itu, ketika matahari terbit hingga naik, ketika pertengahan siang hingga matahari tergelincir, ketika matahari condong ke barat hingga tenggelam. (H.R Muslim, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Nasai)
Dan ketahuilah bahwa larangan untuk salat di tiga waktu tersebut mempunyai hikmah-hikmah sebagaimana yang Rasulullah sampaikan kepada Amr bin Abasah yakni: Pertama, agar tidak menyerupai penyembah matahari.
Kedua, agar tidak sujud kepada tanduk setan, sebab matahari terbit diiringi oleh tanduk setan, bila matahari naik, maka tanduk setan tersebut terpisah darinya, bila matahari di atas kepala, maka ia menyertainya lagi, bila sudah tergelincir maka ia akan berpisah darinya, bila ia hampir terbenam maka ia mengiringinya lagi, dan bila ia terbenam maka ia berpisah darinya.
Ketiga, orang-orang yang berjalan menuju alam akhirat selalu menjaga ibadah, menemui sesuatu dengan pola yang satu menyebabkan kejenuhan, bila sesaat dilarang, maka akan memicu semangat, sebab jiwa menyukai apa yang dilarang, maka seseorang dilarang salat di waktu larangan tetapi tidak dilarang melakukan ibadah yang lain seperti membaca Alquran dan berzikir. Maka hendaknya orang yang beribadah berpindah dari satu keadaan ke keadaan yang lainnya, sebagaimana salat terbagi ke dalam beberapa perbuatan seperti, berdiri, rukuk, sujud, dan lain-lain. (Inilah)