Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa aksi boikot terhadap produk-produk negara atau pihak yang menyerang dan memusuhi umat Islam pada dasarnya dibolehkan oleh agama.
Tetapi hukumnya bisa bermacam-macam; wajib, sunnah, makruh dan haram, tergantung situasi dan keadaan serta pertimbangan maslahat dan mudharat yang ditimbulkannya berdasarkan otoritas umat Islam.
Selain itu bergantung pada sejauh mana efektivitas dan dampaknya terhadap musuh dan pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat Muslim, termasuk perekonomian mereka. Poin terakhir masih perlu kajian lebih mendalam. Wallahu a’lam ROL
Oleh : Kepala LPMQ Kemenag dan Sekjen OIAA, KH Dr Muchlis M Hanafi