Eramuslim – Hukum berqurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah). Termasuk anjuran berqurban Idul Adha dan Hari Tasyriq.
Anjuran berqurban hanya bagi mereka yang mampu dan memiliki harta berlebih sekitar 30 Dinar, satu dinar sekitar Rp 2 juta. “Dalam beberapa literasi Mazhab Maliki, disebutkan bahwa standar mampu berqurban dia yang punya kelebihan harta 30 Dinar,” Ustaz Ahmad Zarkasih Lc dalam bukunya “Antara Pekurban, Panitia & Tukang Jagal.”
Sementara, standar mampu dalam Mazhab Syafii bukan dihitung dengan nominal tertentu, akan tetapi bagi mazhab ini, dikategorikan mampu ialah yang mempunyai uang cukup untuk beli hewan qurban. Dia juga memiliki uang untuk menafkahi keluarga beserta orang-orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan; 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Standar ini, kata Ustadz Ahmad, berangkat dari hadits Nabi SAW bahwa memang orang yang mampu itu bukan orang yang kaya, akan tetapi orang mampu itu adalah orang yang cukup. Dari Suhail bin al-Handzalah, Nabi SAW bersabda:
مَن سَألَ وَعِندَه مَا يُغنِيه فإنَّما يَستَكثِرُ مِنَ النَّار- أو: مِن جَمرِ جَهَنَّمَ» فقالوا: يا رسول الله وما يُغنِيهِ؟ قال: «قَدرُ مَا يُغَدِّيه ويُعَشِّيهِ- أو: أن يكونَ له شِبعُ يَومٍ وليلةٍ أو ليلةٍ ويوم
“Siapa yang meminta-minta padahal dia punya sesuatu yang mencukupkannya, sesungguhnya dia sedang mengumpulkan api neraka.” Para sahabat bertanya, “wahai rasul, siapa yang mampu/cukup itu?”, beliau menjawab: “Yang punya kecukupan untuk sehari dan semalam”. (HR Abu Daud).