Larangan dalam perniagaan
Nabi melarang memperdagangkan segala sesuatu yang tidak halal dan dilarang oleh Allah, sesuai bunyi surat Al-Baqarah ayat 173 dan Al-Maidah ayat 3. Semua produk turunannya juga diharamkan. Selain itu, jual beli juga harus dilakukan dengan prinsip kejujuran.
Bila ada barang yang cacat, penjual tidak boleh menyembunyikannya dari pembeli. Rasulullah juga melarang jual beli yang dilakukan secara curang. Misalnya, dengan memasukkan unsur haram dalam suatu barang dan menyebut seolah-olah barang itu haram.
Rasulullah menyebut Allah sangat melaknat perbuatan seperti itu, sebagaimana orang Yahudi ketika Dia menyatakan bahwa lemak itu haram, mereka pun mencampurnya, lalu menjualnya serta menikmati harga yang mereka terima (HR Bukhari dan Muslim).
Nabi sangat tegas dalam urusan itu dan selalu mengingatkan para sahabat agar berhati-hati terhadap barang-barang haram. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhoi menyebut Nabi SAW melarang harga yang dibayarkan untuk darah, mengutuk orang yang menerima dan membayar riba, orang yang merajah tato di kulit, orang yang mentato dirinya, dan pematung.
Khusus untuk riba, tak ada ‘ampun dalam prinsip perniagaan Rasulullah.Banyak ucapannya yang terang-terangan menyalahkan semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba dalam segala tingkatan. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Jabir menyatakan, “Rasulullah telah mengutuk orang yang menerima riba, membayar dan mencatatnya, serta dua orang saksi atasnya, seraya mengatakan “Mereka semua sama saja.