Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya telah membaca uraian ustadz bahwa Islam secara tegas menghalalkan pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita Yahudi dan seterusnya dengan judul "Hikmah Halalnya Pernikahanan Wanita Kristen dengan Pria Muslim" atas pertanyaan bapak Munawir. Yang ingin saya tanyakan: bagaimana dengan bunyi ayat "walaa tankihul musyrikaati,… dan seterusnya.
Wassalam,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Halalnya laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab bukan semata-mata pendapat atau ijtihad buatan kami, melainkan merupakan firman Allah SWT yang tegas disebutkan di dalam Al-Quran.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (QS. Al-Maidah: 5)
Para ulama baik salaf maupun khalaf ketika menjelaskan makna ayat tersebut, juga menyimpulkan demikian. Bahwa laki-laki muslim dihalalkan menikahi wanita ahli kitab, dengan berdasarkan ayat ini. Dan itu adalah pendapat mayoritas ulama.
Khilaf Ulama tentang Makna Musyrik
Sebenarnya ketika Al-Quran menyebut istilah musyrik, yang dimaksud bukanlah ahli kitab, melainkan pemeluk agama berhala. Seperti kafir Quraisy yang beragama non samawi dan menyembah berhala. Atau orang-orang majusi yang menyembah api. Wanita-wanita dari kalangan inilah yang diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki muslim. Adapun wanita-wanita dari pemeluk agama samawi, atau yang sering pula diistilahkan dengan wanita ahli kitab (kitabiyyah), seluruh shahabat mengakui kehalalannya dan mereka pun mempraktekkannya.
Namun ada juga sebagian dari ulama yang tidak sejalan dengan apa yang telah diyakini oleh jumhur ulama. Yaitu mereka mengatakan bahwa Yahudi dan Nasrani itu pun harus dikategorikan sebagai orang musyrik. Karena mereka menyembah Nabi Isa bahkan punya 3 tuhan sekaligus. Sebagaimana pendapat anda.
Maka sebenarnya pendapat anda itu sudah ada yang mengatakannya. Pendapat anda sangat sesuai dengan pendapat Ibnu Umar yang mengharamkan wanita kitabiyah dan juga mengharamkan sembelihan ahli kitab.
Pendapat yang senada juga dilontarkan oleh ulama pada masa berikutnya yaitu Ibnu Hazm. Ibnu Hazm jelas-jelas mengatakan bahwa tidak ada orang yang paling musyrik melebihi dari ahli kitab. Karena mereka telah menjadikan Nabi Isa sebagai Tuhan.
Sehingga menurut mazhab ini, sembelihan ahli kitab tidak halal dan demikian juga dengan tidak halal menikahi wanita kitabiyah (ahli kitab).
Meski demikian, pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Hazm bukan pendapat mayoritas ulama (jumhur). Karena jumhur ulama tetap menganggap bahwa orang Nasrani itu ahli kitab yang halal sembelihannya dan halal pula mengawini wanitanya.
Bahwa mereka menyembah Isa dan sebagainya, bukanlah fenomena yang terjadi pada masa sekarang saja. Sejak awal mula lahirnya Islam, Al-Quran sudah menyatakan bahwa mereka menjadikan Isa sebagai anak tuhan dan tuhan itu tiga. Begitu juga dengan Yahudi yang mengatakan bahwa Uzair anak tuhan. Sehingga tidak ada bedanya antara kemusyrikan ahli kitab hari ini dengan pada masa nabi SAW.
Namun demikian, para shahabat tetap menyantap sembelihan ahli kitab dan menghalalkan menikahi wanitanya. Di antara adalah Umar bin Al-Khattab ra, Ustman bin Affan ra, Jabir ra, Thalhah ra, Huzaifah ra. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi‘in seperti Atho‘, Ibnul Musayib, Al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi‘i, juga ahli Madinah dan Kufah.
Anda bebas untuk berpendapat seperti itu dan anda punya panutan antara lain Ibnu Umar dan juga Ibnu Hazm. Argumen yang anda ajukan pun lumayan kuat. Apalagi bila mengingat di zaman ini banyak sekali orang Islam yang dimurtadkan karena pengaruh agama. Pendapat anda cukup bisa dipertimbangkan meski kurang populer di kalangan jumhur ulama.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.