Dalam pandangan Ibnu Abd al-Barr, perintah untuk menutupi perbuatan keji dipahami sebagai perintah wajib, bukan sunah seperti pandangan penulis kitab I’anah Thalibin. Demikian sebagaimana dikemukakan Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-Abdari, penulis kita at-Taj wa al-Ikli Li Mukhtasar Khalil.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari yang semisal perbuatan yang keji maka hendaknya ia menutupinya dengan tutup Allah.”
Dalam kitab at-Thamid Ibnu abd al-Barr berkata bahwa dalam hadis terdapat petunjuk yang menunjukkan bahwa ketika seorang muslim melakukan perbuatan yang keji wajib baginya menutupinya, dan begitu dia menutupi orang lain. “
KH Mahbub mengatakan, mengacu pada penjelasan di atas, maka sebaiknya si perempuan tersebut tidak menceritakan aibnya sendiri kepada calon suaminya. Bahkan menurut Ibnu Abd al-Barr wajib menutupinya, berusaha sebisa mungkin untuk menutupi aib kita dan orang lain.
“Segera bertaubat dan perbanyak istighfar,” katanya. (Rol)