Eramuslim – Perempuan yang sudah tidak perawan atau pernah berhubungan badan dengan laki-laki di luar nikah tidak perlu menyampaikannya aibnya itu kepada laki-laki yang akan menikahinya (calon suami). Jadi perempuan tidak perlu mengatakan kondisi yang sebenarnya kepada calon suami.
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi dalam bukunya. “Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari” aib memang sesuatu yang memalukan dan sudah semestinya ditutupi. Dalam hadis Nabi SAW yang sering kita dengar adalah, barangsiapa yang menutupi aib saudaranya sesama muslim maka Allah tutupi aib nya kelak pada hari kiamat
Namun bagaimana dengan aib sendiri seperti ketidakperawanan seorang perempuan yang disebabkan melakukan hubungan badan dengan kekasihnya, kemudian putus hubungan dengannya: lalu ada laki-laki yang mencintai perempuan tersebut dan siapa nikahnya.
Dalam kitab I’anah ath Thalibin terdapat keterangan yang menyatakan bahwa orang yang zina dan orang yang melakukan kemaksiatan disunnahkan untuk menutupi perbuatannya. Alasan yang dikemukakan adalah terdapat hadis yang menyatakan bahwa barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang keji maka hendaknya ia menutupinya dengan tutup Allah SWT.
“Ketahuilah bahwa disunnahkan bagi pelaku zina dan setiap orang yang melakukan kemaksiatan untuk menutupi dirinya karena ada hadits yang menyatakan, “Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan keji maka hendaknya ia menutupinya dengan tutup Allah SWT.” (Al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalib, Bairut-Dar al-Fikr,TT,Juz IV,h.147).
Bahkan menurut penulis kitab at-tamhid yaitu Ibnu Abd al-Barr salah seorang ulama kenamaan dari mazhab Maliki menyatakan bahwa ketika seseorang muslim melakukan perbuatan keji (fahisyah) wajib baginya menutupi dirinya, begitu juga wajib menutupi orang lain.