Eramuslim – Pada umumnya perempuan yang sudah baligh atau cukup umur akan mengeluarkan darah menstruasi atau haid setiap bulannya. Akibatnya mereka tidak bisa menjalankan ibadah seperti salat atau sembarangan masuk masjid.
Tapi, apakah perempuan yang sedang haid diperbolehkan masuk ke dalam masjid?
“Memang ulama berbeda pendapat, tentang seorang wanita haid masuk ke dalam masjid. pendapat yang paling hati-hati adalah jangan masuk ke dalam masjid kecuali ada hajat, ada kebutuhan,” kata Ustadz Yusuf Ramadhan dalam ceramahnya yang di Youtube.
Ustadz Yusuf juga mengatakan, untuk kegiatan taklim perempuan masih dibolehkan masuk masjid karena tidak ada dalil yang tegas melarang perempuan haid datang ke masjid.
Sedangkan yang terlarang adalah jika sampai tidak berhati-hati, sehingga dikhawatirkan darah haidnya bercecer di masjid.