Sebab, kas masjid salah satu peruntukannya adalah untuk kepentingan umum atau masyarakat di sekitar masjid. Tentunya, panitia atau yang melakukan penyembelihan hewan qurban adalah bagian dari kepentingan masyarakat yang perlu diperhatikan.
Mengapa Rasulullah SAW melarang Ali mengupah orang yang mengurus hewan qurban?
Habib Ahmad menjelaskan, bahwa mengupah merupakan bagian dari akad sewa menyewa, yang merupakan salah satu dari jenis jual beli. Ketika seseorang memberikan upah kepada orang yang bekerja untuknya, sama saja dia membeli jasa orang tersebut.
Dalam masalah hewan qurban ini, seseorang yang memberikan upah kepada orang yang melakukan penyembelihan hewannya, maka sama saja dia menjual hewannya itu kepada orang lain. Oleh karena itu, hukumnya akan sama dengan orang yang menjual daging hewan qurbannya sendiri.
“Hal demikian bisa membatalkan pahala dari ibadah qurbannya,” tambahnya.(rol)