Eramuslim.com – Ibadah qurban merupakan salah satu ibadah yang begitu besar pahalanya. Ibadah yang diwajibkan bagi Muslim yang mampu atau memiliki kelebihan harta ini mendatangkan kebaikan luar biasa bagi yang melakukannya, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Namun, masih saja ada kaum Muslimin yang melakukan perbuatan-perbuatan yang justru dapat membatalkan pahala berqurban tersebut.
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ma’arif Natar Lampung, Habib Ahmad Ghozali Assegaf, memaparkan dua perbuatan yang dapat membatalkan pahala qurban. Dua perbuatan itu di antaranya, menjual daging qurban atau bagian lain dari hewan qurban tersebut dan memberi upah orang yang mengurus hewan qurban dengan daging qurban atau bagian lain dari hewan qurban.
Habib Ahmad menjelaskan, menjual daging qurban atau bagian-bagian lain dari tubuh hewan qurban dapat membatalkan pahala berqurban. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi, “Barangsiapa yang menjual kulit dari hewan qurbannya, maka tidak dapat pahala dari qurbannya tersebut.”
Menurut para ulama, hal itu dikarenakan ketika seseorang sudah mengurbankan seekor hewan, maka kepemilikan hewan tersebut telah berpindah kepada Allah SWT. Dalam hal ini, hewan itu telah diqurbankan kepada Allah.
Oleh karena itu, ketika hewan ini sudah menjadi milik Allah, maka tidak bisa lagi dijual kepada orang lain. Sebab, salah satu syarat jual beli ialah bahwa barang tersebut masih milik dari si penjual.