Pendapat ini mereka dasarkan kepada hadits berikut:
Dari Uqbah bin Amir – r.a berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat yang menghalakan terjadinya hubungan badan (pernikahan).” (HR. Bukhari Muslim).
Mazhab Kedua: Syarat yang batil.
Sebagian ulama lainnya seperti az-Zuhri, Qatadah, Hisyam bin Urwah, Malik, al-Laits, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ibnu al-Munzir dan kalangan al-Hanafiyyah berpendapat bahwa syarat ini adalah syarat yang batil. Hanya saja, pensyaratan ini tidaklah membatalkan pernikahan. Dan suami memiliki hak untuk menurutinya ataupun tidak.
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam al-Mughni: Syarat ini dinilai batal oleh az-Zuhri, Qatadah, Hisyam bin Urwah, Malik, al-Laits, ats-Tsauri, asy-
Syafi’i, Ibnu al-Munzir dan Ashab ar-Ro’yi. Pendapat ini mereka dasarkan kepada hadits berikut:
Dari Aisyah – radliallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda: “Bagaimana bisa orang-orang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah. Siapa yang membuat syarat yang tidak ada pada Ktab Allah maka merupakan syarat yang batal sekalipun dia membuat seratus syarat. Karena syarat yang dibuat Allah lebih hak dan lebih kokoh.” (HR. Bukhari) (rol)