Eramuslim – Kompilasi Hukum Islam dan pemerintah menambahkan dua syarat lainnya yang bersifat perdata bagi suami yang ingin menikah lagi. Pertama, suami mesti mendapat izin tertulis dari pengadilan agama dan persetujuan tertulis dari istri.
Isnan Ansory, dalam bukunya “Silsilah Tafsir Ahkam: QS. An-Nisa’: 3 (Poligami)” menyampaikan, para ulama berbeda pendapat tentang status syarat yang ditetapkan oleh istri kepada suami, untuk tidak boleh melakukan poligami, apakah pensyaratan yang dibolehkan atau tidak?
Kata dia, mazhab pertama syarat yang dibolehkan. Sebagian sahabat sepeti Umar bin Khatthab, Sa’ad bin Abi Waqqash, Mu’awiyyah dan Amr bin
Ash. Serta sebagian ulama seperti Syuraih, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Thawus, al-Awza’i dan Ishaq berpendapat bahwa syarat seperti ini dapat dibenarkan.
“Dan karenanya, suami wajib memenuhi persyaratan tersebut,” katanya.
Namun jika suami melanggarnya, pernikahan tetap dinilai sah, dan istri memiliki hak untuk menggugat cerai. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam al-Mughni:
“Jika ia menikahinya, dan sang istri mensyaratkan untuknya atas suami untuk tidak boleh berpoligami, maka syarat ini wajib ditunaikan. Dan
jika suami melanggarnya, maka istri mempunyai hak untuk menuntut cerai (fasakh). Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khatthab, Sa’ad bin Abi
Waqqash, Mu’awiyyah dan Amr bin Ash. Serta sebagian ulama seperti Syuraih, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Thawus, al-Awza’i dan Ishaq.”