Dengan demikian, lumpur jalanan dibagi menjadi tiga kategori: Pertama, lumpur yang diyakini kesuciannya, maka hukumnya otomatis suci.
Kedua lumpur diduga kuat terkontaminasi najis, maka ada yang mengatakan najis dan ada pula yang mengatakan suci. Ketiga, lumpur yang diyakini najis, maka ditolerir (ma’fu) jika sedikit. WaAllahu a’lam. (Inilah)