Eramuslim – HUJAN deras kerap mengguyur Indonesia khususnya Jakarta pada awal tahun ini. Bahkan di Ibu Kota dan sekitarnya, hujan memicu genangan di jalan.
Genangan air itu sendiri kadang disertai lumpur. Lalu apakah lumpur di jalan tersebut merupakan najis?
Dilansir dari laman resmi Pesantren Lirboyo pada Senin (13/1/2020), dalam konteks seperti ini, Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:
قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ فِي طِينِ الشَّوَارِعِ الَّذِي يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ نَجَاسَتُهُ قَوْلَانِ: أَحَدُهُمَا يُحْكَمُ بِنَجَاسَتِهِ: وَالثَّانِي بِطَهَارَتِهِ بِنَاءً عَلَى تَعَارُضِ الْأَصْلِ وَالظَّاهِرِ قَالَ الْإِمَامُ كَانَ شَيْخِي يَقُولُ وَإِذَا تَيَقَّنَّا نَجَاسَةَ طِينِ الشَّوَارِعِ فَلَا خِلَافَ فِي الْعَفْوِ عَنْ الْقَلِيلِ الَّذِي يَلْحَقُ ثياب الطارقين فان الناس لابد لَهُمْ مِنْ الِانْتِشَارِ فِي حَوَائِجِهِمْ فَلَوْ كَلَّفْنَاهُمْ الْغُسْلَ لَعَظُمَتْ الْمَشَقَّةُ
“Imam al-Haramain dan selainnya membahas persoalan lumpur jalanan. Bahwa lumpur yang diduga kuat terkontaminasi oleh najis memiliki dua pendapat: Pertama dihukumi najis dan Kedua dihukumi suci memandang pertentangan hukum asal dan realitanya. Imam al-Haramain berkata: Guruku menjelaskan bahwa ketika lumpur jalanan diyakini kenajisannya, maka tidak ada pertentangan bahwa masih ditolerir apabila yang mengenai pakaian orang yang lewat masih dianggap sedikit. Karena sesungguhnya manusia tidak terlepas untuk membutuhkan aktivitas di sekitarnya. Apabila kita membebankan untuk membasuhnya, maka sangat besar kesulitan yang terjadi.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, vol. I hlm. 209)