Operasi Face Off

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz Ahmad Sarwat, semoga anda senantiasa selalu dirahmati Allah SWT. Bagaimana pandangan Islam terhadap operasi permak wajah atau face Off seperti yang saat ini dilakukan oleh dokter-dokter di Indonesia?

Wassalamu’alaikum wr. wb

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukum operasi wajah untuk memperbaiki bagian tubuh yang rusak karena sebuah musibah dibenarkan. Dalilnya ada beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa ada seorang shahabat Rasulullah SAW yang mengganti hidungnya dengan emas lantaran patah saat perang. Logikanya, kalau mengganti hidung yang patah dengan emas dibolehkan, apalagi dengan kulit sendiri, tentu lebih utama.

Wajah manusia adalah bagian dari keindahan yang dianugerahi Allah SWT. Sebaiknya dijaga dan dipelihara. Memang tidak boleh diubah dengan cara mencukur alis, karena adanya larangan dari Rasulullah SAW tentang hal itu.

Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.` (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari).

Namun bila wajah rusak total sehingga membuat yang bersangkutan kehilangan muka, tentang babnya bukan urusan mengubah ciptaan Allah SWT. Sebaliknya, justru mengembalikan anugerah Allah SWT yang sempat rusak. Sehingga operasi wajah dengan tujuan seperti itu, memang dibolehkan. Sebab akan mengembalikan harga diri seseorang.

Yang termasuk dibolehkan juga adalah operasi untuk memperbaiki cacat bawaan. Misalnya, operasi menambal mulut yang sumbing. Sekarang dengan teknologi implantasi modern, masalah ini sudah bisa diatasi. Dan akan mengembalikan rasa percaya diri seseorang karena bisa hidup normal tanpa cacat.

Sedangkan yang diharamkan adalah bila tujuannya semata-mata bedah kosmetik. Atau yang popler dengan bedah plastik. Misalnya, hidungnya yang pesek dibikin mancung, matanya yang sipit dibikin luas, bibirnya yang tebal dibikin tipis. Seperti yang banyak dilakukan oleh para selebriti hedonis tak bermoral itu. Padahal apa yang Allah SWT berikan itu bukan sebuah cacat atau kekurangan seperti pada kasus sumbing atau wajah rusak karena musibah. Tapi semata-mata karena ‘gatel’ dan kurang kerjaan.

Operasi seperti ini selain berbahaya, karena sangat beresiko komplikasi, juga sangat kuat aroma mengubah ciptaan Allah SWT. Seolah mereka tidak bisa terima diberi wajah sejak lahir seperti itu. Dalam pandangan kami, kalau semangatnya semata-mata hanya itu, yaitu tidak puas dengan anugerah Allah SWT, maka operasi kecantikan semacam ini termasuk yang dilarang. Sebab pada dasarnya Allah SWT sudah menciptakan manusia dalam keadaan yang paling sempurna.

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tiin: 4)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.