Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa yang mengada-adakan amalan baru yang bukan ajaran dari kami, maka amalannya tertolak (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagaimana pula tidak boleh bagi seorang muslim memberi hadiah kepada non muslim yang berhubungan dengan perayaan mereka.
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta no. 2882, pertanyaan kedua, 22: 398-399, ditanda tangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh Abdurrozaq Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh Abdullah bin Quud selaku anggota]
Yang berkata terlarangnya menerima hadiah dan kue natal, bukanlah kami. Coba perhatikan, kami hanya menukil fatwa para ulama yang lebih berilmu dari kami dan lebih paham yang terbaik bagi umatnya ketika mereka mengeluarkan fatwa. Namun asal hadiah dan makanan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) adalah halal, yang bermasalah adalah jika ada kaitan dengan perayaan mereka dengan tujuan untuk memuliakan hari raya mereka. Hidayah hanyalah dari Allah, kami hanyalah menyampaikan. Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihaat. (Inilah)
Oleh rumaysho