Rasulullah SAW bersabda: “Sholatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah” (HR. al-Bukhari)
Dikutip dari buku Sholat Musafir karya Muhammad Saiyid Mahadhir, sholat berbeda dengan ibadah lainnya, misalnya puasa. Puasa bagi mereka yang sedang sakit atau dalam perjalanan, atau sudah lanjut usia, perempuan yang hamil dan menyusui, atau ada beban pekerjaan yang sangat berat, maka hal-hal ini dalam syariat boleh menjadi alasan tidak berpuasa.
Begitu juga dengan ibadah zakat, apabila harta yang miliki belum sampai nishab zakat (batas minimal wajib zakat) maka seseorang tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat. Artinya untuk urusan wajib zakat ada di antara umat Muslim yang mungkin hingga meninggal dunia, ia belum pernah berzakat.
Haji pun demikian, kecukupan harta, keamanan perjalanan, dan kesehatan adalah hal-hal yang mendukung seseorang dapat berangkat haji. Sedangkan untuk musafir tetap wajib sholat dengan tiga pilihan, yaitu menjamak dan mengqashar sholat, sholat di atas kendaraan dan sholat untuk menghormati waktu (lihurmatil waqti). (rol)