Eramuslim – Banyak kondisi yang menyebabkan seseorang boleh meninggalkan puasa lalu menggantinya di luar bulan Ramadhan, tetapi tidak dengan sholat lima waktu. Sholat lima waktu wajib hukumnya dikerjakan oleh umat Islam yang baligh dan berakal, termasuk bagi musafir atau yang sedang bepergian.
Syaikh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, dalam kitabnya Fath Al-Mu’in, mengatakan sholat fardhu diwajibkan bagi semua kaum Muslim yang mukallaf, baligh dan berakal, baik lelaki maupun perempuan yang dalam keadaan suci. Sholat hanya tidak wajib dilakukan oleh orang kafir asli, anak-anak, orang gila, pingsan, dan mabuk yang tidak disengaja, karena hilangnya sifat taklif dari mereka. Bagi orang yang haidh dan nifas juga tidak wajib karena mereka tidak sah melaksanakan sholat dan mereka tidak wajib mengqadhanya.
Maka musafir tetap tergolong orang yang wajib mengerjakan sholat. Jangankan musafir, mereka yang secara fisik dalam keadaan sakit saja tetap wajib melaksanakan sholat.