Assalammualaikum Wr. Wb.
Saya seorang Bapak dari satu anak, saya mau bertanya tentang merayakan hari ulang tahun atau kelahiran menurut syariat Islam? Terimakasih.
Mohon penjelasannya.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada dasarnya, kalau kita lihat kehidupan Rasulullah SAW dan para shahabat, mereka tidak pernah diriwayatkan mengadakan pesta ulang tahun kelahiran. Demikian juga dengan para salafusshalih, kita belum menemukan riwayat bahwa mereka melakukannya juga.
Lalu apa hukum merayakan hal itu? Bid’ahkah? Atau hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu mubah?
Semua akan kembali kepada masing-masing ulama ketika memandang masalah ini.
Buat sebagian ulama yang sedikit ketat dalam masalah hukum perayaan, umumnya mereka memandang bahwa perayaan hari ulang tahun merupakan bid’ah yang haram dikerjakan. Karena nabi SAW, para shahabat dan salafussalih tidak pernah melakukannya. Logika mereka, sebuah pekerjaan yang tidak ada dasarnya, harus menjadi bid’ah yang hukumnya haram.
Kita mengakui ada sebagian kalangan ulama yang berprinsip demikian. Dan kita berhusnudzdzan bahwa sikap seperti itu berangkat dari sikap wara’ dan kehati-hatian mereka. Juga berangkat dari rasa takut jatuh ke dalam hal-hal yang diharamkan.
Ditambah lagi bahwa budaya merayakan ulang tahun ini disinyalir datang dari budaya di luar umat Islam. Misalnya dari budaya eropa, yang kemudian menyebar ke berbagai wilayah, termasuk ke wilayah umat Islam. Lalu sebagian umat Islam ikut-ikutan merayakannya.
Dengan demikian, maka landasan pengharaman perayaan ulang tahun bertambah satu lagi, yaitu peniruan terhadap orang kafir.
Pendapat Mereka Yang Lebih Moderat
Di sisi lain, ada sebagian ulama yang punya paradigma sedikit berbeda dengan kalangan yang di atas tadi. Bagi mereka, tidak semua yang hal yang tidak dilakukan di zaman Rasulullah SAW menjadi bid’ah. Terutamabila menyangkut masalah muamalah yang umum, bukan perkara ubudiyah.
Dan hal itu cukup banyak terjadi di sekeliling kita. Bukankah perayaan hari kemerdekaan negara RI tidak pernah dilakuakan oleh Rasulllah SAW? Bukankah Rasulullah SAW tidak pernah menerapkan hari libur seminggu sekali, baik hari Ahad atau hari Jumat? Lalu apakah segala sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah SAW selalu harus menjadi bid’ah? Menurut mereka, tidak harus demikian.
Sedangkan masalah peniruan terhadap orang kafir, dijawab dengan argumentasi demikian: bahwa tidak semua budaya yang dijalankan oleh sebuah bangsa yang kebetulan agamanya bukan Islam, harus identik dengan budaya kafir.
Misalnya, biladi Inggris ada budaya minum teh sore hari. Budaya ini sangat khas Inggris. Dan secara hukum dasar, minum teh itu tidak haram. Yang haram adalah budaya minum khamar. Kalau mayoritas orang Inggris kebetulan tidak beragama Islam, apakah budaya minum teh sore hari ala Inggris ini menjadi haram hukumnya?
Lalu bagaimana bila ada orang berkebangsaan Inggris masuk Islam dan sudah terbiasa minum teh sore hari, apakahhukumnya menjadi haram baginya? Apakah dikatakan bahwa dia menyerupai orang kafir?
Walhasil, menurut pendapat kalangan ini, urusan merayakan ulang tahun itu adalah hal yang mubah hukumnya. Karena tidak bisa secara gegabah dikatakan sebagai peniruan terhadap budaya kafir yang mungkar.
Buat mereka, yang termasuk diharamkan bagi kita untuk meniru orang kafir adalah bila budaya itu memang khas sebuah agama, bukan khas sebuah bangsa yang kebetulan mayoritasnya bukan muslim.
Misalnya, budaya memakai kalung salib adalah khas milik agama kristen. Hukumnya pasti 100% haram dilakukan atau ditiru oleh umat Islam. Namun bila budaya itu bersifat umum dan tida terkait langsung dengan urusan ritual agama non Islam tertentu, menurut para ulama di kalangan ini, hukumnya tidak bisa dijadikan haram.
Walllahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc