Menyaksikan Alquran Dirusak, Apa Hukumnya?

Eramuslim – Kerusuhan meletup di Kota Malmo, Swedia, akhir pekan lalu. Kerusuhan terjadi karena dilatarbelakangi aksi kelompok ekstremis sayap kanan garis keras Denmark, Stram Kurs, melakukan pembakaran Alquran. Sehari berselang, insiden serupa juga terjadi di Kota Oslo, Norwegia, di mana seorang wanita dari kelompok Setop Islamisasi Norwegia (SIAN) merobek-robek Alquran saat unjuk rasa anti-Islam. Bagaimana seharusnya umat Islam Indonesia bersikap dengan perobekan tersebut?

Sekretaris Jenderal Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Ustaz Ahmad Kusyairi Suhail menjelaskan, perobekan Alquran seperti yang terjadi di Kota Malmo, Swedia, dan Kota Oslo, Norwegia, termasuk perbuatan kemungkaran. Ustaz Kusyairi menjelaskan, Rasulullah telah memberikan panduan dan arahan kepada Muslim dalam menyikapi dan memberantas kemungkaran.

Keterangan ini dapat ditemukan dalam hadis Nabi Muhammad. Abu Sa’id Al Khudry RA berkata, saya mendengar Rasulullah bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah (mengingkari) dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah ia mengubah (mengingkari) dengan lisannya. Jika tidak mampu, hendaklah ia mengubah dengan hatinya dan itulah keimanan yang paling lemah” (HR Muslim No 49).

Dari hadis tersebut, menurut Ustaz Kusyairi, terdapat tahapan-tahapan yang sangat jelas dan gamblang dalam menyikapi kasus perobekan Alquran yang terjadi di Swedia dan Norwegia. Bagi Muslim yang mempunyai kemampuan atau kekuatan, mempunyai kewajiban untuk mencegah atau melawan kemungkaran tersebut dengan kekuatannya. Dalam hal ini termasuk juga melalui kekuasaan dan jalur hukum