Eramuslim – Hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu. Pada hadis tersebut menceritakan bahwa Nabi shallallahualaihi wa sallam disuguhi bejana berisi minuman nabidz yang tidak ditutup. Maka Nabi kemudian mengatakan,
“Tidakkah sepatutnya anda tutupi, walau sekedar menggunakan sepotong ranting?!“
Sahabat Jabir melanjutkan, Lalu Nabipun meminumnya.. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad)
Dari sini jelas bahwa makanan atau minuman pada bejana yang tidak tertutup tidak harus dibuang. Bahkan bila dibuang padahal masih layak konsumsi, dikhawatirkan terterjang larangan lain yaitu menghambur-hambur harta (idhoah al mal).
Imam Qurtubi menjelaskan, “Hadis di atas adalah dalil bahwa minuman (atau makanan) yang dibiarkan terbuka di malam hari, tidaklah haram dikonsumsi dan tidak pula dimakruhkan..” (Al-Mufhim 5/284)
Sehingga ketika mendapati makanan atau minuman yang lupa ditutup di malam hari, tidak mengapa dimakan, tentu saja seyogyanya disertai rasa harapan dan tawakkal kepada Allah agar dihindarkan dari segala penyakit dan marabahaya. (Inilah)
Demikian. Wallahualam bis showab.
Oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc