Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, seorang anggota taklim. Saya pernah menanyakan sesuatu yang sampai saat ini belum bisa saya jawab. Pertanyaannya: Bagaimana seharusnya seorang pedagang menghadapi calon pembelinya yang dia tahu dana untuk membeli barangnya berasal dari sumber yang haram (misalnya judi)?
Mohon bantuan Ustadz untuk memberikan jawabannya. Semoga Allah swt memberikan taufik kepada Ustadz. Jazakumullah khair.
Wassalamu alaikum wrahmatullahi wabarakatuh.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam syarat dan rukun jual beli, tidak ada ketentuan bahwa uang yang digunakan untuk membeli harus uang halal. Sehingga pada hakikatnya, bila seorang pembeli membeli barang dengan uang haram, seperti hasil judi, maka jual beli itu tetap sah.
Adapun si pembeli berdosa karena berjudi, itu urusan yang bersangkutan. Yang perlu diperhatikan adalah syarat dan rukun jual belinya itu sendiri, apakah sudah terpenuhi atau tidak. Bila tidak terpenuhi, maka jual beli itu tidak sah. Sebaliknya bila sudah terpenuhi, maka jual beli itu sah secara hukum.
Lain halnya bila yang tidak halal justru barang yang dibeli. Misalnya dalam jual beli mobil hasil curian. Jelas tidak sah jual beli itu, lantaran barang yang diperjual-belikan bukan milik si penjual (mamluk). Dan syarat barang yang diperjual-belikan itu pada dasarnya ada 5 hal:
- Barang itu suci, bukan najis
- Barang itu bermanfaat, bukan benda yang madharrat
- Barang itu dimiliki sepenuhnya oleh yang menjual, bukan barang curian atau rampasan
- Barang itu bisa diserahkan, baik secara hakiki atau formalitas
- Barang itu terukur dan terdefinisikan kualitas maupun kuantitasnya.
Adapun alat pembayaran yang berupa uang, pada dasarnya berhukum halal, kecuali secara subjektif menjadi haram berdasarkan kasus orang per-orang.
Dan uang hasil judi, meski hukum mendapatkannya haram, namun uang itu sendiri sebagai sebuah benda tidak ikut jadi najis sehingga tidak boleh disentuh secara fisik. Ketika penjudi itu membeli sesuatu dengan memenuhi syarat dan rukun jual beli, maka jual belinya itu sah.
Barangkali kasusnya agak mirip dengan orang yang pergi haji dengan biaya hasil korupsi. Uang hasil korupsi itu haram dilihat dari cara mendapatkannya. Tetapi ibadah haji yang dilakukan dengan menggunakan uang itu, bila terpenuhi syarat dan rukunnya, tetap sah dan gugurlah kewajiban hajinya.
Juga agak mirip dengan orang yang shalat dengan memakai kain sarung hasil curian. Sarungnya didapat dengan cara yang haram, tapi shalatnya tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Namun lepas dari hitam putih masalah hukumnya, alangkah baiknya bila seseorang berjual beli dengan harta yang halal. Sehingga rezki itu berkah secara lahir dan batin.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.