Mengeringkan Air Wudhu dengan Handuk, Apa Hukumnya Dalam Islam?

Pendapat yang lebih kuat Allahu alam adalah pendapat yang menyatakan mubah. Berdasarkan kaidah hukum asal, bahwa segala sesuatu hukumnya mubah, hingga ada dalil yang menunjukkan bahwa itu terlarang. Allahu alam. (Inilah)

Oleh Ustaz Ammi Nur Baits