Berangkat dari hadis di atas, ulama berbeda pendapat tentang hukum mengeringkan anggota wudu seusai berwudu. Mereka sepakat, mengeringkan anggota wudu tidak mempengaruhi keabsahan wudu, hanya saja mereka berbeda pendapat apakah hukumnya mubah ataukah makruh.
An-Nawawi menyebutkan keterangan al-Muhamili ketika membahas hukum mengeringkan anggota wudu. Al-Muhamili menyebutkan keterangan adanya sepakat ulama bahwa mengeringkan anggota wudu tidak haram. Perbedaan hanya dalam masalah apakah itu dimakruhkan ataukah tidak. Allahu alam.
Selanjutnya an-Nawawi menyebutkan daftar ulama yang berpendapat boleh dan ulama yang berpendapt makruh. Beliau mengatakan,
Mengenai mazhab para ulama tentang mengeringkan anggota badan setelah wudu. Kami telah singgung bahwa yang sahih dalam mazhab kami (Syafiiyah), dianjurkan untuk ditinggalkan. Tidak kita katakan hukumnya makruh. Ibnul Mundzir menyebutkan ulama yang berpendapat mengeringkan anggota wudu hukumnya mubah, Utsman bin Affan, Hasan bin Ali, Anas bin Malik, Basyir bin Abi Masud, Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Alqamah, al-Aswad, Masruq, ad-Dhahaq, Malik, at-Tsauri, ulama Kufah, Ahmad, dan Ishaq.
Kemudian an-Nawawi menyebutkan beberapa ulama yang menilai makruh, “Yang berpendapat makruh diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, Abdurrahman bin Abi Laila, Said bin Musayib, an-Nakhai, Mujahid, dan Abul Aliyah. Sementara Ibnu Abbas berpendapat, makruh ketika wudu dan tidak makruh untuk mandi.” (al-Majmu Syarh Muhadzab, 1/462)