Selama ini saya mengajar privat di berbagai rumah-rumah, masjid dan lain-lain. Ada kelas yang muridnya adalah dari isteri-isteri karyawan bank konvensional di Indonesia. Bagaimanakah hukum menerima upah mengajar di tempat tersebut dan bagaimana kalau dijamu makanan oleh mereka apakah boleh dimakan?
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Dalam hukum Islam, seorang yang mengajarkan al-Quran dan ilmu-ilmu yang bermanfaat berhak mendapatkan upah atas jasanya itu. Bahkan mengajarkan Al-Quran bisa dijadikan sebagai mas kawin/ mahar dalam pernikahan. Jadi seorang guru atau ustadz yang telah berjuang di jalan Allah untuk mengajarkan ilmu-ilmu Islam, pada dasarnya memang berhak untuk mendapatkan upah atas keringatnya itu.
Karena bila tidak, dari mana dia akan menghidupkan keluarganya yang merupakan kewajibannya. Sedangkan kalau mereka semua berhenti mengajar ilmu-ilmu Islam dan beralih profesi berdagang di pasar, maka siapa lagi yang akan mengajarkan dan mempertahankan agama ini. Karena itu, mereka berhak mendapatkan upah atas kerja mereka yang sangat berharga.
Ketika perang Badar usai, sebagian dari tawanan dari kalangan musyrikin Makkah dibebaskan dengan syarat, yaitu harus mengajarkan 10 orang muslim belajar membaca dan menulis. Bayangkan, berapa harga seorang tawanan perang kalau dirupiahkan? Ternyata bisa ditebus dengan bayaran mengajar ilmu untuk 10 orang.
Ini menunjukkan bahwa jasa mengajar dalam pandangan Islam sangat punya nilai nominal yang tinggi. Bahkan meski yang melakukannya orang kafir sekali pun. Apalagi bila yang mengajarnya itu seorang muslim. Ilmu yang diajarkan oleh tawanan perang Badar itu hanya baca dan tulis, apalagi kalau ilmu agama. Tentu jauh lebih berharga lagi.
Gaji Berasal dari Karyawan Bank
Mungkin kegundahan anda lantaran anda menganggap bahwa gaji/honor anda dari istri karyawan bank konvensional itu haram. Sebab bank konvensional itu riba.
Perlu anda ketahui bahwa meski ada praktek ribawi di bank konvensional, namun bukan berarti semua transaksi di bank konvensional itu semua haram. Jadi kita tidak bisa memvonis bahwa semua karyawan bank konvensional dan keluarganya telah memakan harta yang haram, atau mengatakan mereka pasti masuk neraka semua.
Apalagi mengingat para karyawan itu sendiri tidak selalu berada pada posisi yang secara langsung melakukan transaksi ribawi. Janganlah kita mengatakan bahwa sekali riba, maka semuanya riba dan uang riba itu menular.
Kalau logikanya demikian, berarti seharusnya seluruh bangsa Indonesia ini pun menjadi pemakan harta riba semua. Bukankah semua uang yang kita punya itu ada lambang Bank Indonesia- nya? Bukankah negara ini diselenggarakan dengan biaya pinjaman ribawi? Bukankah semua infra struktur di negeri ini baik jalan, penerangan, listrik, air, telepon, sekolah, bahkan semua sarana publik lainnya di bangun dengan menggunakan anggaran yang sumbernya dari bank konvensional?
Apakah lalu semua kita ini menjadi pemakan harta yang ‘tertular’ riba? Tentu saja jawabnya adalah tidak.
Jadi anda tidak perlu resah bila digaji oleh orang yang penghasilannya dari bekerja di bank konvenional. Sebab uang riba itu tidak menular seperti virus flu burung yang sekarang sedang berjangkit.
Wallahu ‘alam bishshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.