Larangan tersebut bukanlah tanpa alasan, melainkan takut dapat menimbulkan syahwat. Selain larangan di atas, rupanya masih terdapat larangan-larangan lain dalam berumah tangga, seperti menceritakan masalah rumah tangga, menyebarkan keburukan pasangan, berkata kasar kepada pasangan, dan lain-lain.
Maka dari itu, suami-istri harus menjalankan kewajibannya dengan baik. Suami bertanggung jawab atas nafkah sang istri, memperlakukan istri dengan baik, membimbing istri, seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut:
“Kewajiban seorang suami terhadap isterinya ialah suami harus memberi makan kepadanya jika ia makan dan memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian dan jangan memukul wajahnya dan jangan pula meninggalkannya kecuali ia berada di dalam rumah (ketika istri membangkang)“ (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Istri bertanggung jawab untuk taat dan patuh kepada suami. Istri pun dianjurkan untuk tidak keluar tanpa mendapatkan persetujuan dari suami.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari, maka izinkanlah.” (HR. Ahmad 5211, Bukhari 865, dan Muslim 1019)
Al-Hafidz Ibnu Hajar memberikan penjelasan terhadap hadist di atas, An-Nawawi mengatakan, hadis ini dijadikan dalil bahwa wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya. (Fathu Bari, 2/347). (okz)