Eramuslim – MENIKAH sangat dianjurkan karena dapat membantu umat Muslim terhindar dari zina. Setelah menikah, bermesraan bersama pasangan seperti mencium istri merupakan satu hal yang biasa dilakukan alias halal.
Meskipun begitu, suami-istri tidak bisa melakukannya dengan seenak hati, semisal bermesraan atau mencium istri di depan umum.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum mencium istri di depan umum dalam Islam? Wakil Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin mengatakan mencium istri adalah mubah bahkan sunah. Namun jika niatnya untuk pamer dan dilakukan di depan umum itu tidak diperbolehkan.
“Mencium istri hukumnya adalah mubah, bahkan sunah. Sesuai dengan hadist dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha, Nabi pun mencium istrinya. Jadi, hal tersebut diperbolehkan,” katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Dijelaskan dalam hadist dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha, “Bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan salat tanpa berwudhu dahulu.” (HR. Ahmad).
“Namun, jika mencium istri di depan umum terlebih niatnya untuk pamer kemesraan atau memamerkan istrinya yang cantik, itu tidak boleh. Berbeda dengan suami mencium istri saat akad nikah, itu memang dianjurkan karena dapat memotivasi bagi yang belum menikah,” ucap Fauzan.