Ini seperti keterangan dalam hadis Bukhari dengan jalur Abdullah bin Muhammad hingga Basyir bin Abdul Munzir. Hadis ini sahih menurut ijma ulama. Meski dalam keterangan selanjutnya dalam hadis itu Abu Lubabah menjelaskan pada Abdullah ketika hendak mencari ular untuk membunuhnya, bahwa Rasulullah melarang membunuh ular-ular yang tinggal di rumah yaitu yang disebut al-awamir atau ular jinak yang tidak membahayakan manusia.
Dari keterangan di atas bisa dipahami bahwa hukum membunuh ular yang membahayakan manusia boleh dilakukan dengan memberi peringatan pengusiran sebanyak tiga kali. (rol)