Selain itu dalam beberapa hadis juga diterangkan bahwa Jin kerap merubah wujud menjadi ular seperti keterangan hadis di atas dan sebagaimana hadis Abu Dawud dimana dikisahkan tentang seorang perempuan yang keluar rumah dan menjelaskan alasannya keluar rumah kepada suaminya karena ada ular dalam rumahnya. Suaminya itu kemudian mengambil senjata dan membunuh ular tersebut, kendati demikian ia keluar rumah dalam sempoyongan.
Singkat keterangan hadis itu, Rasulullah menjelaskan ada segolongan jin telah masuk Islam di kota Madinah, bila mendapatinya maka berilah peringatan tiga kali, jika setelah itu ingin membunuhnya maka bunuhlah. Hadis ini melalui jalur Yazid bin Khalid hingga Sa’ad bin Malik.
Begitupula dalam hadis riwayat Muslim dijelaskan Rasullulah besabda di Madinah terdapat sekelompok jin yang masuk Islam. Maka siapa yang melihat dari sekelompok jin, berilah tinggal selama tiga hari, jika sudah tiga hari masih tampak, maka bunuhlah karena dia adalah setan.” Hadis ini melalui jalur Zubair bin Harb hingga Sa’ad bin Malik dan statusnya sahih menurut ijma ulama.
Ada juga ulama yang berpendapat bahwa boleh membunuh ular yang berada di dalam rumah setelah berupaya mengusirnya tiga kali kecuali ular yang berada di kota Madinah. Maksudnya ular yang didapati berada di rumah di Madinah cukup diusir saja.
Ada juga pendapat yang membolehkan membunuh ular yakni ular yang mempunyai garis putih pada bagian punggungnya dan mempunyai ekor dan ular yang ekornya pendek. Karena ular jenis tersebut dapat merabunkan pandangan dan menyebabkan keguguran janin.