Eramuslim – Beberapa hari terakhir warga dihebohkan dengan penemuan ular berbisa di rumah dan pekarangan warga. Penemuan ular itu terjadi di beberapa rumah warga di ibu kota Jakarta dan beberapa kota lainnya.
Pengamat menilai fenomena penemuan ular di perumahan warga itu disebabkan habitatnya yang terganggu karena masifnya pembangunan. Selain dari itu, fenomena penemuan ular juga dikaitkan dengan siklus kawin ular.
Terlepas dari itu semua, Islam ternyata telah memberikan tuntutan bagaimana seorang Mmuslim bila mendapati ular dalam rumahnya. Kendati terdapat beberapa pendapat tentang apakah diperbolehkan membunuh ular yang masuk dalam rumah.
Ada ulama yang berendapat melarang membunuh ular langsung yang masuk ke rumah tanpa adanya peringatan sebanyak tiga kali sebagaimana umumnya dipahami untuk mengusir ular. Ini berdasarkan keterangan hadis Nabi seperti dalam hadis riwayat Abu Dawud:
“Sesungguhnya ular hitam itu dari jin, barangsiapa melihatnya dalam rumah hendaklah dia memintanya keluar tiga kali, dan jika tetap berada di rumah maka hendaklah membunuhnya karena itu adalah setan.”
Kendari demikian hadis yang melalui jalur Musaddad bin Mursihad hingga ke Sa’ad bin Malik ini statusnya hadis dhaif. Ini karena ada sanad yang terputus setelah Muhammad bin Abi Yahya dan Sam’an.