Batalkan Haji dan Menggunakan Dananya, Apa Hukumnya?

Eramuslim – Belakangan ini, sejumlah jamaah haji yang batal berangkat ke Tanah Suci memilih untuk menarik setoran dana haji mereka. Alhasil, keputusan itu membuat jamaah haji tersebut kehilangan kursi atau kuota haji. Mereka tidak bisa diberangkat kan tahun depan sebagaimana direncanakan pemerintah. Mereka pun akan sulit untuk merencanakan lagi pendaftaran haji mengingat waktu tunggu haji yang lama.

 

Sebenarnya bolehkah orang yang mampu dan sudah memiliki kesempatan berhaji namun malah membatalkan hajinya? Apakah membatalkan haji tanpa alasan yang jelas termasuk menyia-nyiakan kesempatan berhaji? Bagaimana juga dengan dana haji yang sudah ditarik? Bolehkah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan atau keperluan seharihari, padahal dana itu sudah diniat kan sejak awal untuk berangkat haji?

Sekretaris Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Misbahul Munir menjelaskan, salah satu syarat wajib berhaji adalah mampu baik dari sisi finansial maupun kesiapan lainnya, seperti jaminan keamanan dalam berhaji, sehat fisik, dan memi liki kuota atau porsi haji. Menu rut Kiai Munir tidak menjadi persoal an bagi seorang Muslim membatal kan rencananya berhaji dan menarik kembali dana setoran hajinya ketika masih berada di Tanah Air atau belum memasuki waktu berhaji.