Assalamu ‘alaikum,
Semoga Pak Ustadz selalu dalam bimbingan Allah SWT. Amin.
Langsung saja, saya ingin menanyakan perihal hukum memakai kalung ID card yang kini sudah menjadi lazim di kantor-kantor. Karena dalam pembahasan Pak Ustadz sebelumnya kalung merupakan perhiasan wanita yang haram dipakai laki-laki.
Wassalam
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalung perhiasan memang identik dengan cara berhias para wanita. Dan laki-laki diharamkan berhias dengan gaya berhias wanita. Apalagi bila kalung perhiasan itu terbuat dari emas, maka haramnya dua kali lipat.
Namun bukan berarti segala benda yang dikalungkan termasuk hukum kalung yang diharamkan untuk dikenakan. Ada banyak benda yang secara teknis perlu dikalungkan di leher, baik demi kepraktisan atau karena memang tidak ada cara lain.
Katakan saja misalnya seorang dokter yang bekerja menggunakan stateskop yang berfungsi salah satunya untuk mendengarkan detak jantung pasien. Biasanya, alat ini dikalungkan di leher pak dokter. Apakah kita akan mengharamkan pak dokter mengalungkan stateskopnya dengan alasan bahwa kalung itu haram dikenakan buat laki-laki?
Misal lainnya adalah pelindung dada yang sering digunakan pengendara sepeda motor. Pelindung ini sangat bermanfaat menahan angin langsung menerpa dada ketika berkendaraan di jalan raya. Cara menggunakannya pun dengan dikalungkan di leher. Apakah kita juga akan mengharamkan alat pelindung ini, hanya karena cara penggunaannya dengan dikalungkan?
Para jamaah haji di tanah suci biasanya dibekali oleh penyelenggara haji sebuah tas kecil yang bisa dikalungkan di leher. Isinya sangat penting, seperti passport dan dokumen lainnya. Bahkan terkadang diisi dengan kitab-kitab kecil petunjuk manasik haji dan juga doa-dosa tertentu untuk dibaca saat ritual haji. Apakah kita akan mengatakan bahwa tas kecil yang dikalungkan oleh ratusan ribu jamaah haji itu haram hukumnya, hanya lantaran cara mengenakanya dengan dikalungkan di leher?
Cara pendekatan yang benar dalam hal ini bahwa yang diharamkan itu adalah seorang laki-laki mengenakan kalung perhiasan sebagaimana layak kalung perhiasan yang dikenakan oleh para wanita. Karena ada unsur tasyabbuh (menyerupai) antara laki-laki dan perempuan. Terlebih bila kalung itu terbuat dari emas. Karena laki-laki diharamkan mengenakan emas.
Namun kesimpulan itu tidak berarti bahwa kita mengharamkan segala benda yang cara mengenakannya dengan dikalungkan di leher. ID card yang dikenakan para karyawan di perkantoran sama sekali bukan kalung perhiasan, baik dari segi cara memakai, fungsi, manfaat dan tujuan. Semuanya berbeda. Sehingga hukumnya tidak bisa disamakan dengan hukum mengenakan kalung di atas. Demikian juga dengan stateskop, pelindung dada dan tas kecil jamaah haji.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.