Suara Wanita Bukan Aurat?

Ustazah Nur Azizah mengatakan, jumhur ulama memang telah sepakat bahwa suara wanita itu bukan termasuk aurat. Sehingga seorang laki-laki atau siapun boleh-boleh saja mendengar suara wanita atau berbicara dengan wanita.

 

Namun tentu saja bila dalam bersuara itu para wanita melakukan rayuan, atau mendesah-desahkan suaranya, apalagi bergoyang pinggul yang akan melahirkan birahi para lelaki, sampailah kepada keharamannya. Sebab itu sudah merupakan bagian dari fitnah wanita.

“Jadi yang mengharamkan suara wanita, karena di balik itu ada fitnah dan madharat yang hendak dijauhi,” kata Ustazah Nur Azizah

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan dan di mana saja suara wanita ini akan menjadi aurat. Dalam buku “Suara Wanita Aurat Kah!” ini, Ustaz Azizah telah menjelaskan secara lengkap tentang itu berdasarkan pendapat pada ulama dari berbagai madzab, seperti Mazhab Syafi’i, Hanafi, Hambali, dan Maliki. (rol)