Eramuslim – Islam sangat memuliakan kaum hawa, sehingga ada beberapa syariat yang hanya dikhususkan bagi seorang wanita, termasuk soal menjaga aurat. Para ulama mayoritas sendiri telah sepakat bahwa suara wanita bukan aurat.
Lalu, apa alasannya suara wanita tidak termasuk aurat?
Dalam buku “Suara Wanita Aurat Kah?“, Ustazah Nur Azizah menjelaskan bahwa menurut jumhur ulama aurat wanita pada dasarnya adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Dalam Mazhab Al-Hanafiyah juga berpendapat bahwa telapak kaki bukanlah aurat.
Dalam hal ini, menurut Ustaah Nur Azizah, jelas sekali bahwa jumhur ulama tidak menyebutkan suara wanita sebagai aurat, sehingga laki-laki asing yang bukan mahramnya boleh mendengar suara seorang wanita dewasa.
“Sehingga mendengar wanita berbicara atau bersuara, tidaklah termasuk hal yang terlarang dalam Islam,” tulisanya.
Syekh Dr. Wahbah Zuhaili Hafizhahullah juga berpendapat bahwa suara wanita menurut jumhur ulama bukanlah aurat. Alasannya karena para sahabat Nabi juga mendengarkan suara para istri Nabi SAW untuk mempelajari hukum-hukum agama. Namun, diharamkan mendengarkan suara wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya.
Dalam kitab Hasyihah Qalyubi dikatakan : “Ada pun suara wanita, jika si pendengarnya berlezat-lezat dengannya atau menikmatinya, atau khawatir terjadi fitnah pada dirinya, maka diharamkan mendengarkannya, jika tidak khawatir dengan fitnah maka tidak diharamkan. Para sahabat radhiyallahu’anhum mendengarkan suara wanita ketika berbincang dengan mereka (dan itu tidak mengapa)”.