Eramuslim – MEMILIKI istri lebih dari satu atau poligami hukumnya memang mubah (boleh), tapi hal ini tidak dianjurkan bagi laki-laki yang tidak bisa berlaku adil. Sebab, bukannya menjadi ibadah, malah berujung zalim.
“Tapi syarat poligami sangat berat, yaitu berlaku adil,” kata etua Umum Wadah Silaturahmi Khotib Indonesia (WASATHI), Ustadz Fauzan Amin saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Ustadz Fauzan mengatakan, keadilan itu relatif dan subjektif. Bagi laki-laki sudah adil, tapi bagi sang istri belum tentu merasakan keadilan. Maka keadilan hanya milik Allah Subahahu wa Ta’ala.
“Dan jika manusia ingin disebut adil ikutilah tuntunan Allah melalui Alquran maupun hadist,” terangnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya,” (QS. An-Nisa: 3).
Ayat Alquran di atas menjelaskan, bahwa dalam hal poligami adalah adil lahir maupun batin. Beberapa kasus poligami umumnya suami memisahkan istri-istrinya di tempat yang berbeda. Hal ini dilakukan agar satu sama lain tidak saling cemburu atau merasa tidak mendapat keadilan.