Mampu Berkurban Malah Beli Sepeda Mahal, Bagaimana Hukumnya?

Eramuslim – JIKA seseorang sudah dikatakan mampu, maka ia dianjurkan untuk berkurban. Namun, tidak semua orang melaksanakannya, malah ada yang memilih barang-barang mewah misalnya membeli sepeda mahal dan harganya setara dengan hewan kurban.

Lalu bagaimana hukumnya jika orang lebih memilih sepeda mewah ketimbang berkurban?

Pimpinan Majelis Ta’lim Dzikrul Muhajirin Depok, Ustadz Amar Ma’ruf (Gus Ma’ruf Halim) mengatakan, hukumnya dibolehkan atau mubah karena pada dasarnya berkurban hukumnya adalah sunah.

“Hukumnya tidak apa-apa, tidak bedosa karena hukum berkurban adalah sunah. Apalagi jika beli sepedanya itu kemanfaatannya lebih banyak, seperti dipakai untuk sekolah anak dan lain-lain,” katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (30/6).

Namun hukumnya akan berbeda yaitu menjadi wajib, apabila orang tersebut sebelumnya sudah bernadzar jika hartanya sudah mencukupi maka akan berkurban. Apabila ditinggalkan dia akan berdosa.

“Namun bila seseorang telah bernadzar sebelumnya dan Allah SWT mengabulkan nadzarnya, hukumnya berubah menjadi wajib. Kalau tidak dikerjakan jadi dosa,” ucapnya.

Seperti dijelaskan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا

Artinya: “Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berkurban, maka janganlah dia ganggu rambut kurbannya dan kuku-kukunya.” (HR. Muslim dan lainnya).

“Dalam hal ini perkataan Rasulullah, apabila seseorang ingin berkurban menunjukkan bahwa hukum berkurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melaikan sunnah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau berkeinginan,” pungkasnya. (Okz)