Assalamualaikum
Ustadz saya ingin menanyakan satu hal yang banyak terjadi dikantor saya. Saya adalah seorang PNS, banyak orang tahu bahwa PNS itu peluang untuk korupsinya besar.
Misalnya saja untuk mengurus KTP biaya resminya Rp 15. 000, – dan selesai dalam tempo paling lama 2 hari tetapi bisa selesai dalam waktu 1 jam asalkan mau membayar Rp 50. 000, -. Selisihnya masuk kekantong pribadi petugas yang melayani pembuatan KTP.Kalau sudah begitu, sudah pasti itu korupsi dan berdosa.
Bagaimana dengan yang melakukan korupsi waktu, misalnya saja sesuai peraturan masuk kantor jam 08. 00 pagi dan pulang pukul 16. 00 sore, tetapi kenyataannya datang pukul 09. 00 pagi dan pulang pukul 14. 00. Apakah korupsi waktu sama berdosanya dengan korupsi uang?
Masalahnya di kantor saya banyak pegawai yang selalu mengatakan bahwa korupsi uang itu haram tetapi yang bersangkutan sering tidak ada di meja kerjanya pada jam-jam kantor karena pergi keluar untuk urusan pribadi. Bagaimana menurut Pak Ustadz, apakah dalam Islam korupsi waktu beda dosanya dengan korupsi uang? Terima Kasih
Wasalamualaikum
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Korupsi uang hukumnya haram, karena terkait dengan memakan harta haram yang bukan hakya. ‘Korupsi waktu’ juga haram, meski tidak terkait secara langsung dengan mengambil harta milik orang lain. Korupi waktu terjadi karena bobroknya sistem birokrasi di negeri kita ini. Sehingga begitu banyak PNS yang sesungguhnya memakan ‘gaji buta’, akibat tidak adanya pekerjaan.
Keduanya tentu haram hukumnya dan juga saling terkait. Mengapa ada semacam pungutan liar untuk menguru KTP yang sebenarnya sangat sederhana dan murah? Barangkali karena pegawainya tidak bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Entah disengaja atau tidak, yang jelas mereka baru bekerja cepat manakala ada uangnya, yang tentunya akan masuk ke kantong sendiri.
Tidak mengerjakan tugas tepat sesuai dengan jadwal dengan cara disengaja, apalagi karena berharap akan mendapatkan uang pelicin di luar biaya resmi adalah dosa. Modus seperti ini nyaris mirip dengan pembegalan di siang hari bolong.
Sedangkan meninggalkan tugas bukan karena malas, hukumnya juga haram. Meski alasannya untuk dakwah atau untuk kepentingan umat. Mengapa tetap haram?
Karena melanggar perjanjian di awal yang telah disepakatinya berupa peraturan. Seorang muslim, apa pun posisinya di dalam struktur dakwah, ketika menjadi pegawai baik negeri atau swasta, juga terikat dengan peraturan yang berlaku. Kalau peraturan mengharuskan dirinya ada di kantor sejak jam 08.00 hingga jam 17.00, maka dia wajib memenuhinya.
Dia tidak dibenarkan untuk kelayapan ke sana kemari, meski dengan alasan untuk dakwah. Kecuali atas izin dari institusi atau karena memang ditugaskan untuk hal itu.
Seorang muslim terikat dengan peraturan atau perjanjian yang telah disepakatinya. Al-muslimuna ‘inda syuruthihim. Itulah ketetapan dari nabi Muhamad SAW yang mengikat semua orang. Pelanggaran atas peraturan yang telah disepakatinya, adalah sebuah pelanggaran atas ketetapan syariah Islam. Tentu hukumnya dosa, meski niatnya baik. Tetapi caranya tetap tidak dibenarkan.
Semoga kita sadar atas kekurangan dan kelalaian kita di hadapan sesama manusia, dan bisa dengan mudah memperbaiki diri masing-masing.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc