Eramuslim – MASJID-masjid di Indonesia dan sejumlah negara lainnya mulai kembali dibuka usai ditutup untuk memutus mata rantai persebaran corona virus disease (covid-19). Sholat Jumat dan berjamaah mulai digelar, namun tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Pembukaan ini tidak otomatis membuat jamaah merasa yakin kembali menunaikan sholat berjamaah di masjid. Ada sebagian yang masih khawatir atau bahkan belum berani melaksanakan sholat berjamaah di masjid.
Lalu, bagaimana hukumnya? Apakah Muslimin tersebut masih mendapat udzur syari atau alasan yang diperbolehkan dalam syariat?
Dikutip dari Catatan Penting bagi Kaum Muslimin ketika Masjid Sudah Mulai Dibuka Kembali, Dr Shalih bin Abdullah bin Hamad Al Ushaimi, ulama hadis yang mendapat gelar musnid di negeri Arab, memberikan penjelasan tentang umat Islam yang masih khawatir sholat berjamaah ketika masjid-masjid sudah dibuka kembali.
Ia menerangkan, walaupun masjid sudah dibuka, udzur atau alasan syari yang memperbolehkan seseorang untuk tidak menghadiri Sholat Jumat dan sholat berjamaah masih tetap ada.
Bagi siapa saja yang masih takut terkena penyakit ini, lanjut Syaikh Shalih, maka boleh untuk tidak menghadiri kedua sholat tersebut (Jumat dan sholat berjamaah). Tidak ada dosa baginya, bahkan pahala orang yang terbiasa melakukan kedua ibadah tersebut masih tetap dituliskan untuknya walaupun belum melakukan Sholat Jumat dan jamaah di masjid. Alhamdulillah.
Abu Musa Al-Asy’ari pernah mengatakan:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Apabila seorang hamba sakit atau bepergian (safar), dicatat (amalannya) seperti apa yang dikerjakannya ketika dia bermukim dan sehat’.” (HR Bukhari Nomor 2996)