Kesalahan dalam Shalat: Memilih Imam Berdasar Senioritas

  • Jika ia adalah imam masjid yang resmi yang layak untuk menjadi imam. Dalam hal ini tidak seorang pun boleh menempati posisinya sebagai imam maupun lebih baik darinya, kecuali jika ada izin darinya.
  • Jika ia adalah tuan rumah yang layak menjadi imam. Tidak ada seorang pun yang boleh menempati posisinya sebagai imam, kecuali ada izin darinya.
  • Penguasa, yaitu pemimpin tertinggi atau wakilnya, jika layak menjadi imam. Tidak ada seorang pun yang boleh mengambil posisinya, kecuali dengan izinnya

Pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan hadits Nabi dalam Shahih Muslim yang artinya: “Janganlah sekali-kali seseorang menjadi imam bagi orang lain di rumah dan di dalam kekuasaan orang lain tersebut kecuali dengan izinnya.” (HR Muslim).

Dengan aturan semacam ini, maka seorang yang akan menjadi imam tidak boleh dipilih sembarangan atau sesuai dengan persepsi masyarakat. Aturan menjadi seorang imam harus dikembalikan sesuai dengan aturan agama. (Rol)