Kena PHK, Apa Tetap Wajib Bayar Zakat?

Sementara tinjauan ta’abbudi yang tidak kalah penting dari tinjauan sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang muzakki (orang yang membayar zakat), sehingga zakat yang ditunaikan menjadi sah secara syar’i. Dari tinjauan inilah (ta’abbudi) zakat menjadi salah satu rukun islam yang sejajar dengan sholat, puasa, dan haji.

Syarat wajib mengeluarkan zakat secara umum yaitu Islam, merdeka, berakal dan baligh, serta memiliki nishab. Namun, di tengah pandemi corona saat ini, banyak orang yang kehilangan pekerjaan.

Tidak sedikit juga dari mereka yang justru mengandalkan bantuan orang lain untuk bertahan hidup. Lantas, apa hukum zakat fitrah bagi mereka yang mengalami nasib tersebut?

Ketua Pusat Syi’ar dan Dakwah Dai Muda Al-Mahabbah, Ustadz Khairi Fuady mengatakan, kewajiban zakat sejatinya tidak ditentukan oleh pekerjaan, namun lebih kepada kemampuan orang tersebut mengeluarkan hartanya bagi mereka yang membutuhkan.

Bilamana seseorang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), namun ia masih memiliki kelebihan harta, berupa tabungan dan semisalnya, maka ia tetap terkena taklif zakat.

“Zakat tidak ditentukan dengan pekerjaan, tapi dengan kemampuan. Bisa jadi orang di-PHK tapi sudah punya tabungan berlebih, maka perlu berzakat,” kata ustadz Khairi kepada Okezone, Senin (18/5/2020).

Namun sebaliknya, jika ada seseorang masih aktif bekerja namun pendapatannya mengalami penurunan signifikan akibat pandemi sehingga membuatnya kekurangan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, maka yang bersangkutan tetap berhak dibantu.

“Pun demikian orang yang masih bekerja, atau tidak terkena PHK tapi dirinya kekurangan, fakir atau miskin, maka dia tetap berhak menerima zakat,” tuturnya. (Okz)